get app
inews
Aa Text
Read Next : Ungkap Anggrek Langka Endemik Bojonegoro, Akademisi Unigoro Raih Penghargaan

KUHP Baru Berlaku, Akademisi Tegaskan Kritik Pejabat Negara Tetap Dilindungi Hukum

Kamis, 22 Januari 2026 | 12:23 WIB
header img
Akademisi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Gesa Bimantara, S.H., M.H., Foto: iNews Bjn

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru sejak 2 Januari 2026 memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap pejabat negara. 

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Gesa Bimantara, S.H., M.H., menegaskan bahwa kritik yang disampaikan secara sah dan beritikad baik tetap dilindungi oleh hukum.

Menurut Gesa, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin secara konstitusional dan tidak dihapus oleh ketentuan dalam KUHP baru. Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berekspresi serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait kepastian hukum yang adil.

“Selama kritik disampaikan dalam batas hukum dan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru, maka masyarakat justru harus dilindungi,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).

Gesa menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia tidak terdapat kewajiban prosedural atau izin khusus bagi warga negara untuk mengkritik pemerintah. 

KUHP baru, kata dia, tidak melarang kritik, melainkan mengatur batasan terhadap perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

Ia merinci, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 218 KUHP terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, serta Pasal 240 KUHP mengenai penghinaan terhadap lembaga negara. 

Namun demikian, pasal-pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik kebijakan.

“Yang dibatasi adalah serangan terhadap kehormatan atau martabat secara personal, seperti fitnah, ujaran kebencian, hasutan kekerasan, atau serangan pribadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gesa menekankan bahwa delik penghinaan dalam KUHP baru bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan.

“Tanpa pengaduan, aparat penegak hukum tidak bisa memproses perkara tersebut,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak penuh untuk mengkritik presiden, wakil presiden, maupun lembaga negara terkait kebijakan, program, dan kinerja pemerintahan. 

Apabila terjadi tindakan diskriminatif atau kriminalisasi terhadap kritik yang sah, masyarakat dapat menempuh berbagai upaya hukum.

“Mulai dari praperadilan, pengaduan ke Komnas HAM, pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, hingga mekanisme keberatan melalui lembaga peradilan,” pungkas Gesa.

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut