get app
inews
Aa Text
Read Next : 56 Gedung KDMP di Bojonegoro Selesai Dibangun, Kapan Akan Beroperasi? Berikut Penjelasannya

Marak Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Palsu, Disdukcapil Bojonegoro Minta Warga Hati-hati

Minggu, 15 Maret 2026 | 09:30 WIB
header img
Ilustrasi seseorang sedang menunjukan IKD. Foto: Gemini AI

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bojonegoro, Tutik Agustini, menjelaskan bahwa penerapan IKD di daerah tersebut merupakan bagian dari transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan. Meski demikian, tingkat kesadaran masyarakat untuk mengaktifkan IKD masih tergolong rendah.

“Masih terdapat keraguan di masyarakat terkait penggunaan IKD, mulai dari kekhawatiran terhadap keamanan data, keterbatasan literasi digital, hingga belum sepenuhnya memahami manfaat dan kegunaannya,” ujar Tutik saat menjadi narasumber dalam talkshow SAPA! di Radio Malowopati FM.

Ia menjelaskan, aplikasi IKD dapat diunduh secara resmi melalui Play Store maupun App Store. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses identitas kependudukan secara digital dengan lebih praktis.

Tutik juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai ciri penipuan yang kerap muncul dalam proses aktivasi IKD. Modus yang sering digunakan antara lain menghubungi warga secara pribadi, meminta kode OTP, mengirimkan tautan mencurigakan, hingga mengirimkan surat atau dokumen palsu.

“Kode OTP bersifat sangat rahasia. Jangan pernah memberikannya kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengaku sebagai petugas Dukcapil. Kami tidak pernah melakukan aktivasi secara door to door, melalui telepon, pesan WhatsApp, maupun media sosial,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas resmi yang bersifat pribadi dan berlaku seumur hidup, sehingga harus dijaga kerahasiaannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Bojonegoro, Joko Setio, menjelaskan bahwa IKD merupakan KTP dalam bentuk digital yang tersimpan di ponsel melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat menampilkan KTP digital, menyimpan Kartu Keluarga digital, serta mengakses berbagai dokumen kependudukan lainnya.

“Keunggulannya, masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik karena identitas sudah tersimpan secara digital di ponsel,” jelasnya.

Joko menambahkan, sistem keamanan IKD telah dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga data pengguna tetap terlindungi. Bahkan pada aplikasi tersebut terdapat fitur keamanan yang tidak memungkinkan pengguna melakukan tangkapan layar (screenshot).

Ia juga menyebutkan bahwa identitas digital mulai diterapkan pada berbagai layanan, seperti perbankan maupun transportasi, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan.

Adapun proses aktivasi IKD dimulai dengan mengunduh aplikasi, kemudian melakukan pendaftaran menggunakan NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat email, serta nomor telepon. Setelah itu, masyarakat perlu datang ke kantor Dukcapil atau kecamatan untuk melakukan aktivasi dengan memindai barcode melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, layanan aktivasi IKD juga tersedia di kantor kecamatan. Bahkan bagi warga Bojonegoro yang berada di luar daerah, aktivasi dapat dilakukan di kantor Dukcapil mana pun di seluruh Indonesia.

Selain itu, aktivasi juga memungkinkan dilakukan secara daring dengan kesepakatan tertentu bersama petugas Dukcapil agar prosesnya dapat dipantau.

“Perlu kami tegaskan, Dukcapil tidak pernah mengirimkan pesan pribadi kepada masyarakat untuk aktivasi IKD. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Dukcapil dan meminta data pribadi, dapat dipastikan itu bukan dari kami,” tegas Joko.

IKD sendiri telah mulai disosialisasikan sejak tahun 2021 sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan administrasi kependudukan.

Melalui sosialisasi tersebut, Disdukcapil Bojonegoro mengajak masyarakat untuk memanfaatkan identitas digital secara bijak, tetap waspada terhadap potensi penipuan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi.

“Jangan sekali-kali memberikan kode OTP, NIK, maupun data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak jelas,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun konsultasi terkait layanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Bojonegoro menyediakan beberapa kanal layanan, antara lain:

  • Konsultasi: 0813-8816-8631

  • Pendaftaran Penduduk: 0857-7144-0833

  • Pembuatan Akta: 0812-4982-7497

Layanan juga tersedia di Mall Pelayanan Publik serta Kantor Disdukcapil Bojonegoro di Jalan Pattimura Nomor 26.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut