Menaker Dorong Swasta WFH Sehari Sepekan, Gaji dan Cuti Tak Boleh Dipotong
JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mendorong perusahaan swasta menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efisiensi energi sekaligus membangun pola kerja yang lebih adaptif dan produktif.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran kepada perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD agar penerapannya dilakukan secara fleksibel sesuai kondisi masing-masing sektor usaha.
“WFH ini kami dorong sebagai langkah konkret untuk mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja, sekaligus membangun pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Yassierli menegaskan, pelaksanaan WFH tidak boleh merugikan pekerja. Perusahaan dilarang mengurangi upah maupun hak lainnya, termasuk jatah cuti tahunan.
“Dalam pelaksanaan WFH, upah atau gaji dan hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, pekerja yang menjalankan WFH tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional.
Perusahaan juga diminta memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.
Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini.
Sejumlah bidang yang membutuhkan kehadiran fisik seperti layanan kesehatan, energi, transportasi, industri manufaktur, serta perdagangan bahan pokok dikecualikan.
Selain mendorong WFH, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengajak perusahaan menjalankan program efisiensi energi di lingkungan kerja.
Upaya ini mencakup pemanfaatan teknologi hemat energi, penguatan budaya konsumsi energi secara bijak, serta pengawasan penggunaan listrik dan bahan bakar secara terukur.
Yassierli menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan, pekerja, dan serikat buruh dalam menjalankan program tersebut guna membangun kesadaran bersama terkait efisiensi energi.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah menetapkan skema WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional. Kebijakan tersebut berlaku satu hari kerja setiap pekan, yakni setiap Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut langkah ini sebagai bagian dari strategi adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.
“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri, serta menjadi bagian dari upaya efisiensi nasional di tengah tantangan geopolitik global.
Editor : Arika Hutama