Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, Puluhan Batang Kayu Diamankan
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan Perhutani wilayah Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HY (33), warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan. HY diduga menebang dan mengangkut puluhan batang kayu jati tanpa dokumen resmi dari kawasan hutan negara.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Laksana, mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan petak 42 A wilayah RPH Cancung, BKPH Clebung, KPH Bojonegoro.
“Kami bersama Perhutani kemudian melakukan pengecekan dan mendapati tersangka menguasai puluhan batang kayu jati tanpa dilengkapi surat sah hasil hutan,” ujar Cipto, Kamis (21/5).
Dari hasil penyelidikan, HY diduga menebang delapan pohon jati yang masih berdiri di kawasan hutan negara pada Minggu (26/4). Penebangan dilakukan menggunakan gergaji tangan sejak pagi hari.
Setelah ditebang, pohon-pohon tersebut dipotong menjadi 46 batang kayu dengan berbagai ukuran. Kayu hasil tebangan kemudian diangkut menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi S-8570-AG.
Menurut Cipto, tersangka sempat pulang untuk mengambil kendaraan yang digunakan mengangkut kayu tersebut. Dalam aksinya, HY juga dibantu dua warga setempat yang dijanjikan upah masing-masing Rp50 ribu untuk membantu proses bongkar muat.
“Kayu jati itu kemudian dibawa ke tempat penggergajian di wilayah Desa Bubulan dengan alasan akan digunakan sebagai bahan pembangunan rumah,” lanjutnya.
Namun, saat proses penurunan kayu berlangsung di lokasi penggergajian, petugas Satreskrim Polres Bojonegoro bersama Perhutani datang melakukan pemeriksaan dan meminta dokumen legalitas hasil hutan yang dibawa tersangka.
Karena tidak dapat menunjukkan surat sah hasil hutan, HY langsung diamankan bersama barang bukti. Sementara dua warga yang membantu bongkar muat melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, sebuah gergaji tangan sepanjang 60 sentimeter, serta 46 batang kayu jati berbagai ukuran hasil penebangan ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp 2,5 miliar,” pungkasnya.
Editor : Arika Hutama