BGN Hentikan Operasional SPPG yang Tersebar di 8 Kecamatan se Bojonegoro, Ini Penyebabnya
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bojonegoro.
Hal itu dilakukan setelah ditemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di beberapa lokasi belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara yang ditujukan kepada Kepala SPPG di Provinsi Jawa Timur.
Dalam surat tersebut, BGN menyatakan hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat SPPG yang belum memenuhi persyaratan infrastruktur dasar terkait pengelolaan limbah.
“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” demikian bunyi poin kedua surat tersebut.
Atas temuan tersebut, BGN memutuskan menghentikan sementara operasional SPPG yang tercantum dalam lampiran surat sejak tanggal penerbitan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas pelaksanaan program dan memastikan seluruh satuan pelayanan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Di Kabupaten Bojonegoro, sejumlah SPPG yang terdampak kebijakan tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yakni Sugihwaras, Baureno, Dander, Temayang, Sukosewu, Kapas, Kalitidu, dan Kedungadem.
Selain menghentikan operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang masuk kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major). Kebijakan itu dimaksudkan untuk memastikan proses perbaikan dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa keputusan suspend dilakukan berdasarkan berbagai masukan masyarakat, laporan pejabat daerah, hasil inspeksi mendadak (sidak), serta pemantauan terhadap berbagai kejadian yang dialami penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Nanik di Jakarta.
Data BGN menunjukkan, di Wilayah I yang meliputi Pulau Sumatera, sebanyak 758 SPPG pernah disuspend. Dari jumlah tersebut, saat ini masih terdapat 148 SPPG yang menjalani masa suspend.
Sementara di Wilayah II yang mencakup Pulau Jawa, total 3.466 SPPG pernah disuspend. Saat ini sebanyak 1.666 SPPG masih berstatus suspend, sedangkan 1.800 SPPG telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
"Jadi dari wilayah II, total sebanyak 3.466 SPPG telah di-suspend," kata Nanik.
Adapun di Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, tercatat 3.959 SPPG pernah disuspend. Dari jumlah itu, sebanyak 399 SPPG masih menjalani masa suspend dan 3.559 lainnya telah kembali beroperasi.
Secara nasional, dari total 8.182 SPPG yang pernah dikenai sanksi suspend, sebanyak 5.659 SPPG telah kembali beroperasi karena telah memenuhi ketentuan. Sementara 2.213 SPPG lainnya masih menjalani masa suspend karena belum memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi.
BGN menjelaskan, suspend dapat dijatuhkan karena berbagai pelanggaran, mulai dari persoalan mutu makanan hingga ketidaksesuaian infrastruktur dan tata kelola.
Beberapa alasan yang dapat menyebabkan SPPG disuspend antara lain menu yang memicu kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, atau muntah-muntah, ketidaksesuaian penggunaan anggaran bahan baku, praktik mark up harga bahan baku, hingga bangunan yang tidak sesuai petunjuk teknis.
Selain itu, SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki IPAL, tidak menyediakan mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, juga berpotensi dikenai sanksi suspend.
Sanksi serupa dapat diberikan apabila SPPG tidak memiliki peralatan dapur sesuai standar, tata kelola manajemen yang buruk, terjadi konflik antara mitra dan yayasan, maupun memiliki jumlah pemasok bahan baku kurang dari 15.
Nanik menambahkan, jumlah SPPG yang disuspend masih berpotensi bertambah. Pasalnya, BGN kini mewajibkan setiap SPPG menyalurkan program MBG kepada sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” kata Ketua Harian Tim Koordinasi Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu.
Editor : Arika Hutama