1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, PPPK Terancam Tak Perpanjang Kontrak
JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Sebanyak 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan sisanya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, Kemensos kini melakukan verifikasi terhadap data yang diterima dari PPATK. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai yang benar-benar terlibat sebelum kementerian menjatuhkan sanksi.
"Sebagaimana data yang kami terima dari PPATK, 1.900 pegawai Kemensos yang terindikasi main judi online," ujar Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Menurut Saifullah, pegawai yang nantinya terbukti terlibat judi online akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk hukuman dapat beragam, mulai dari peringatan hingga pemberhentian.
"Peringatan, sampai nanti mungkin pemberhentian. Bagi P3K ada kemungkinan tidak akan kita lanjutkan kontraknya," ungkapnya.
Saifullah menjelaskan, proses verifikasi masih berlangsung. Kemensos perlu memastikan identitas dan keterlibatan setiap pegawai yang tercantum dalam data PPATK sebelum mengambil tindakan.
Verifikasi tersebut menjadi tahap penting agar sanksi hanya diberikan kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penerapan sanksi, lanjut Saifullah, akan disesuaikan dengan status kepegawaian dan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
Ia menilai temuan tersebut menjadi perhatian serius bagi Kemensos. Selain menjadi dasar penindakan, kasus tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
"Ini tentu menjadi keprihatinan kita semua yang diharapkan ke depan menjadi pembelajaran," tutup dia.
Editor : Arika Hutama