get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Penelitian & Pengabdian Masyarakat, Dosen Unigoro Terima Hibah Ratusan Juta

12 Jam Tangan Mewah Di Sita Polri Terkait Kasus Binomo Indra Kenz

Selasa, 10 Mei 2022 | 21:07 WIB
header img
Indra Kenz

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.

Dalam kasus Binomo, Polri menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut