SURABAYA, Bojonegoro.iNews.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menolak pengesahan pernikahan beda agama yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PWNU menilai pernikahan beda agama tidak bisa diterima berdasarkan hukum agama dan negara.
Sekretaris PWNU Jatim, Husain Ubaidillah mengatakan, hasil kajian bahtsul masail atau pembahasan masalah agama, para ulama telah sepakat untuk melarang pernikahan beda agama lantaran telah diatur undang-undang.
“Jika pernikahan harus satu agama, bahkan pernikahan beda agama menabrak peraturan perundang-undangan dan tidak bisa diterima dalam hukum agama dan juga hukum negara,” tuturnya. Kamis (23/6/2022).
Menyikapi persoalan tersebut, PWNU Jatim akan memberi masukan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan telaah pada putusan hakim terkait putusan tersebut.
Putusan PN Surabaya tersebut juga disayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengesahkan pernikahan beda agama.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait