JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi empat tahun penjara. Sebelumnya, Munarman telah divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI pada tanggal 28 Juni 2022, pengajuan banding Munarman oleh penuntut umum, Enen Saribanon, yang diterima atas dasar mengenai lamanya vonis pidana penjara kepada terdakwa, malah mengakibatkan penambahan masa kurung terhadap Munarman.
"Mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta seperti dikutip dalam laman resminya, Kamis (28/7/2022).
Hasil pengajuan banding masa kurungan pidana terhadap Munarman, diputuskan untuk tetap ditahan selama empat tahun penjara. Maka dari itu putusan Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan sebelumnya yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait