BLITAR, iNewsBojonegoro.id – Padepokan pengobatan spiritual Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kabupaten Blitar ditutup sementara waktu.
Hasil itu merupakan kesepakatan bersama antara warga, pihak desa dan pemilik padepokan dalam mediasi di Polsek Lodoyo, Minggu (31/7/2022).
Kades Rejowinangun, Bagas Wigasto mengatakan, hasil kesepakatan bersama padepokan milik Samsudin itu harus ditutup sementara hingga situasi lingkungan desa kondusif. Setelah itu barulah diambil keputusan apakah penutupan dilakukan secara permanen atau tetap diizinkan buka.
"Tadi, bahasanya dalam mediasi tadi itu ditutup sambil nanti tabayyun. Selesaikan dulu permasalahan padepokan (Gus Samsudin) dengan pesulap merah dan masalah lainnya,” katanya.
Terkait dengan hasil mediasi tersebut, Gus Samsudin menegaskan, praktik pengobatan spiritualnya tidak melanggar aturan dan hukum.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait