"Keluarga Bharada E masih aman, kalau ada ancaman, Bharada E sudah sampaikan kalau ada ancaman mohon LPSK untuk berikan perlindungan ke keluarganya," kata Susi.
Sebagai informasi, perlindungan yang diberikan oleh LPSK terhadap pemohonnya dilakukan guna menjamin keterangan saksi atau korban tidak dipengaruhi oleh adanya ancaman serta tekanan dari pelaku dan lainnya.
Adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada Bharada E, menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, sebagai berikut yakni, penebalan di rutan, pemasangan CCTV portabel, suplai logistik, cek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog, dan mendatangkan rohaniawan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait