JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tak akan segan-segan menyisir serta menangkap tersangka selain Surya Darmadi. Pasalnya, akibat perkara tersebut, negara dirugikan sebanyak Rp78 Triliun.
Burhanuddin mengatakan, dia bakal menyikat nama-nama lain apabila memang terbukti telah terlibat dalam pusaran kasus yang tengah menghebohkan publik baru-baru ini. “Kalau ada bukti-bukti lainnya, saya sikat,” ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Dia menuturkan, pihaknya tidak asal-asalan menaksir kerugian negara tersebut. Karena itu, Kejagung bakal bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit.
“Masalah perhitungan, kami libatkan BPKP. Tidak asal-asalan tentukan berapa kerugian negara. Semua sumbernya adalah auditor negara, yaitu BPKP dan BPK,” ungkapnya.
Kasus korupsi berupa penyerobotan kawasan hutan lindung oleh pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), dengan nilai kerugian negara Rp 78 triliun disebut sebagai korupsi besar sepanjang sejarah Indonesia. Hal itu diungkapkan Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8/2022) sore.
Burhanuddin menjelaskan, dalam kasus tersebut Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raha Thamsir Rachman telah memberikan izin lokasi, izin usaha perkebunan di kawasan hutan dengan lahan seluas 37.095 Ha pada 2004 dan 2007 pada PT Panca Argo Lestari, Palma 1, PT Selbrida Subur, PT Bayu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait