23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat Disorot, Begini Penjelasan Wamenkumham

Raka Dwi Novianto
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej angkat bicara soal 23 narapidana (napi) kasus korupsi bebas bersyarat pada pekan ini. Foto : Istimewa.

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej angkat bicara soal 23 narapidana (napi) kasus korupsi bebas bersyarat pada pekan ini. Dia menjelaskan pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi telah sesuai dengan regulasi.

Edward menyebut pembebasan bersyarat itu telah diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022.

"Jadi kita punya UU Pemasyarakatan yang baru, UU Nomor 22 Tahun 2022. Ini seperti blessing in disguise dalam pengertian bahwa UU pemasyarakatan ini dia in line dengan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan PP 99, sehingga pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022 itu semua sudah sesuai dengan aturan," kata Edward di Komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Edward juga mengungkapkan UU Pemasyarakatan itu dapat mengembalikan hak-hak para terpidana termasuk koruptor.

"Sekali lagi UU Nomor 22 tahun 2022 itu mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi. Dan itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," ucapnya.

"Jadi kita strict to the rule kepada UU yang baru disahkan pada bulan Juli 2022. Itu saja sebetulnya terkait dengan remisi, pembebasan bersyarat maupun asimilasi," tuturnya.

 

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network