Dasar ketiga, adalah Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Arwan melanjutkan, latar belakang pengadaan mobil siaga desa ini adalah dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi pemerintah desa dalam peningkatan pelayanan.
Hal ini merupakan dukungan dari Pemkab Bojonegoro dengan program peningkatan dan pengembangan yang berbasis masyarakat melalui kegiatan bantuan keuangan kepada desa.
"Kendaraan yang disiapkan guna meningkatkan kesiapsiagaan desa untuk menghadapi kondisi bencana, kedaruratan sosial kemasyarakatan, dan kondisi lain," katanya saat dikonfirmasi Jum'at (16/12/2022).
Program bantuan keuangan kepada desa yang bersifat khusus sendiri merupakan upaya mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah di desa. Salah satunya melalui kegiatan pengadaan mobil siaga desa dalam rangka mewujudkan kepercayaan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Teknis Pengadaan Mobil Siaga Desa 2022
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait