Polri Ultimatum Dito Mahendra Hadiri Pemeriksaan terkait Senpi Ilegal

Puteranegara Batubara
Gedung Bareskrim. Foto : Ist. Ilustrasi

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra, Kamis (5/4/2023). Pengusaha itu bakal diperiksa terkait kasus senjata api ilegal.

"Akhirnya kita tetap pada komitmen untuk memanggil kedua yaitu akan dipanggil besok hari Kamis," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (5/4/2023).

Djuhandhani mengultimatum Dito Mahendra untuk menghadiri panggilan Bareskrim pada esok hari. Mengingat, pada panggilan pertama, Senin 3 April 2023 lalu, Dito Mahendra mangkir. 

"Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil atau pun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri," ujar Djuhandhani. 

Menurut Djuhandhani, sebagai warga negara yang baik, Dito Mahendra harus kooperatif terhadap seluruh aturan proses hukum yang berlaku. 

"Kita sebagai warga negara Republik Indonesia tentu saja harus tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku," ucap Djuhandhani.

Sebelumnya, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.

Berikut 9 senpi yang diduga tidak berizin itu:

1. satu pucuk pistol Glock 17

2. satu pucuk revolver S&W

3. satu pucuk pistol Glock 19 Zev

4. satu pucuk pistol Angstatd Arms

5. satu pucuk senapan Noveske Refleworks

6. satu pucuk senapan AK 101

7. satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36

8. satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5

9. satu pucuk senapan angin Walther

 

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network