Muhajir mengatakan penetapan SKB Tahun 2025 merujuk pada keputusan Presiden nomor delapan Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
"Pemerintah memutuskan libur Nasional dan cuti Bersama Tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan Tahun 2024 yaitu libur Nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," paparnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait