Fakta – Fakta Polisi Grebek Home Stay Sarang Mesum di Jalan Veteran Bojonegoro

Dedi Mahdi
Petugas Satreskrim Polres Bojonegoro, saat melakukan razia di Home Stay Jalan Veteran. (Foto: Dedi Mahdi / iNews).

BOJONEGORO, iNews.id – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, melakukan razia di salah satu home stay yang ada di jalan Veteran Kota Bojonegoro. Hasilnya polisi mengamankan Puluhan sepasang muda - mudi bukan suami istri, serta 4 perempuan “Michat”.

Berikut ini kami rangkum sejumlah fakta dan data, atas kegiatan operasi penyakit masyarakat yang dilalukan pada rabu malam (15/10/24) ini:

Ada sebanyak 28 orang diamankan petugas

Dalam kegiatan yang berlangsung pada hari rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira 21.30 wib ini, tim dari Unit IV Sat Reskrim Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan 28 orang.

"Sebanyak 21 orang sepasang muda-mudi tidak ada ikatan pernikahan yang sah kita amankan," jelas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, kamis (17/10/24).

4 perempuan jajakan diri lewat Michat  ikut diamankan

Selain puluhan pasangan muda mudi bukan suami istri, polisi juga mengamankan sebanyak 4 perempuan, yang diduga pekerja seks komersial yang beroperasi melalui aplikasi.

"Ada 4 orang yang menjajakan dirinya melalui aplikasi Michat juga kita amankan," tambah AKP Bayu.

Resepsionis home stay ikut diamankan

Selain mengamankan muda mudi, dan pekerja seks tersebut, pihaknya juga mengamankan 1 orang petugas resepsionis, serta 2 orang tanpa pasangan. Setelah diamankan puluhan orang tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tak bisa dijerat pidana, polisi hanya melakukan pembinaan

Polisi lulusan Akpol tahun 2015 ini menambahkan, jika pihaknya sementara hanya bisa melakukan pembinaan.

“Awalnya kita mau jerat dengan pasal 411 KUHP, tapi pasal itu baru disahkan tahun 2023, dan berlaku 2026, bisa dikenai hukuman percobaan 3 tahun, tapi saat ini belum bisa digunakan,” papar Kasat Reskrim.

Polisi dalami dugaan human trafficiking atau perdagangan orang

Sementara untuk 4 perempuan yang menjajakan diri lewat michat, pihaknya masih melakukan pendalaman, jika ada yang mengkoordinir atau “menjual” maka orang itu bisa kenakan pidana tentang human trafficking atau perdagangan orang.

“Untuk yang michat selama ini mereka jalan sendiri-sendiri atau pribadi, tidak ada yang mengkoordinir atau biasa disebut “maminya”, tapi masih kita dalami,” pungkasnya.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network