Ayah Setubuhi Anak Kandung Selama 10 Tahun Demi Ilmu Kebal dan Awet Muda, Diperintah Dukun Sableng

Andhy Eba
Seorang ayah A (42) di Buton tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama 10 tahun dengan alasan ingin mendapatkan ilmu kebal dan awet muda. Foto: Andhy Eba

BUTON, iNewsBojonegoro.id - Seorang ayah A (42) di Buton tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama 10 tahun dengan alasan ingin mendapatkan ilmu kebal dan awet muda.

Perbuatan bejat ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke polisi. Akibat tindakan ayahnya, korban mengalami trauma mendalam dan membutuhkan pendampingan psikologis.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pelaku akhirnya tertangkap setelah korban memberanikan diri mendatangi kantor polisi untuk mengadukan perbuatan bejat pelaku.

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Helga Deatama mengatakan pelaku  diringkus di rumahnya atas laporan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Alih-alih menjaga dan merawat sang anak tercinta, pelaku justru menjadikannya budak seks hanya untuk bisa mendapatkan ilmu kebal dan terlihat awet muda.

Iptu Helga Deatama menambahkan kepada polisi  korban berinisial R yang kini berusia 16 tahun mengaku pertama kali disetubuhi ayah kandungnya sendiri saat usianya 8 tahun pada 2013 silam.

Perbuatan bejat sang ayah terus dilakukan berulang kali selama 10 tahun  hingga akhir 2023 lalu. Selama itu korban hanya bisa pasrah karena takut sering mendapatkan ancaman kekerasan dari pelaku. 

"Barulah di penghujung Oktober 2024 korban akhirnya memberanikan diri mendatangi polres buton untuk melaporkan pelaku. Pelaku ditangkap pada 30 Oktober di rumahnnya pada petang hari," bebernya.

Kepada polisi pelaku mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena mendapatakn perintah dari seorang dukun dimana salah satu syarat dari ritual yang dilakukan yaitu menyetubuhi anak kandungnya.
 

Kini pelaku  masih diamankan di ruang tahanan Polres Buton untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Pelaku tercanam pidana 15 tahun dan tambahan tiga perempat hukuman penjara  karena palaku merupakan ayah kandung korban.

Sementara korban mulai mendapatkan pendampingan dari Unit PPA  Polres Buton untuk mengobati trauma dan depresi yang pernah diderita korban.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network