Dugaan Pungli Viral, Dishub Bojonegoro Tegaskan Portal Jembatan Luwihhaji untuk Cegah ODOL

Arika H.
Truk saat melewati portal jembatan TBB. Foto: Istimewa

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa pemasangan portal di Jembatan Luwihhaji, Kecamatan Ngraho, dilakukan semata-mata untuk melindungi infrastruktur jalan dan jembatan dari kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), bukan untuk praktik pungutan liar.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dishub Bojonegoro, Wely Fitrama, menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) di area portal Jembatan Luwihhaji.

“Portal dibangun bukan untuk ada pungutan apapun, tetapi untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada pungutan, maka itu tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, pembatasan akses melalui portal merupakan langkah preventif agar kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi jalan kelas III tidak melintas dan merusak konstruksi jalan maupun jembatan kabupaten. Infrastruktur tersebut, lanjut dia, harus dijaga demi kepentingan masyarakat luas.

Dishub juga telah berkoordinasi dengan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Ngraho dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan pengguna jalan.

Dari hasil evaluasi sementara, Dishub menduga terdapat celah akibat pemasangan portal yang belum rampung di satu sisi jalan. Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh kendaraan dengan dimensi ketinggian melebihi batas untuk melintas melalui sisi yang belum terpasang portal. Di lokasi tersebut, muncul indikasi adanya pihak-pihak yang membantu mengarahkan kendaraan dan diduga melakukan tindakan yang merugikan pengemudi.

Sebagai tindak lanjut, Dishub akan mendukung Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang yang dijadwalkan menyelesaikan pemasangan portal pada sisi lainnya pada hari yang sama. Langkah ini diharapkan dapat menutup celah akses bagi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan serta mencegah potensi penyimpangan di lapangan.

Wely turut mengimbau para pengemudi angkutan barang agar tidak memberikan uang atau bentuk apapun kepada pihak yang tidak memiliki dasar hukum saat melintas di portal.

“Kami mengimbau seluruh pengemudi untuk mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan sesuai jalan kelas III. Gunakan lajur yang telah ditentukan secara tertib agar perjalanan aman, lancar, dan tidak menyebabkan terganggunya keselamatan maupun turunnya fungsi infrastruktur jalan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyatakan komitmennya untuk menjaga transparansi serta menindak tegas segala bentuk pungutan liar demi mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network