JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan penghapusan atau penghangusan kuota internet pelanggan.
Putusan tersebut diajukan oleh tiga pemohon, yakni pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Regaf Felix.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK memerintahkan penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Mekanisme tersebut nantinya mengikuti formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ketentuan tersebut berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi maupun jasa telekomunikasi harus ditetapkan berdasarkan formula yang dibuat pemerintah pusat.
“Dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan,” lanjut Suhartoyo.
MK Nilai Kuota Internet Memiliki Nilai Ekonomi
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, pemerintah pusat memiliki kewenangan sebagai penentu formula sekaligus pengendali tarif layanan telekomunikasi. Karena itu, tidak adanya aturan mengenai perlindungan sisa kuota internet tidak dapat dianggap hanya sebagai persoalan bisnis antara operator dan pelanggan.
Menurutnya, pelanggan yang telah membeli paket data memiliki hak atas manfaat layanan yang memiliki nilai ekonomi.
“Ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi,” kata Adies.
MK menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan hanya diberikan terhadap kuota internet secara fisik, melainkan terhadap nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar tetapi belum sepenuhnya digunakan pelanggan.
“Aspek yang perlu dilindungi bukanlah kuota, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi,” ujarnya.
Adies menambahkan, sisa kuota internet yang belum terpakai tetap memiliki nilai ekonomi karena pelanggan telah membayar sejumlah layanan untuk memperoleh akses internet dalam jumlah tertentu.
Karena itu, manfaat layanan tersebut tidak boleh dihapus secara sepihak oleh penyedia jasa telekomunikasi.
“Nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang,” pungkas Adies.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
