TRUCUK, iNewsBojonegoro.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi membuka kembali operasional Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari di Kecamatan Trucuk, Rabu (25/2/2026). Pembukaan ditandai dengan pelepasan gembok pagar yang selama ini menutup akses ke lokasi tersebut.
Langkah ini dilakukan setelah status hukum aset dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung menyatakan bahwa RPH Banjarsari sah menjadi milik Pemkab Bojonegoro.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, hadir langsung dalam proses pembukaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengaktifan kembali RPH merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengamankan sekaligus mengoptimalkan aset negara agar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kami memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah harus memberikan manfaat luas. Karena status hukumnya sudah inkrah dan sah milik Pemkab Bojonegoro, tidak boleh ada lagi aset yang mangkrak. Mulai besok, aktivitas pemotongan hewan harus kembali berjalan agar pelayanan publik tidak terganggu,” ujarnya di lokasi.
Proses pembukaan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. Sejumlah pihak yang terlibat antara lain Pengadilan Negeri, Polres, Kodim, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Forkopimcam, Inspektorat, hingga Dinas Peternakan.
Pemkab Bojonegoro juga menginstruksikan para jagal dan petugas penyembelihan untuk kembali beraktivitas di RPH mulai Kamis (26/2/2026). Pengamanan selama proses transisi dilakukan secara humanis dengan pendampingan aparat penegak hukum guna memastikan situasi tetap kondusif.
Pemkab menegaskan, pembukaan kembali RPH Banjarsari menjadi langkah strategis dalam menghidupkan kembali layanan publik sektor peternakan serta mencegah aset daerah terbengkalai. Dengan operasional yang kembali berjalan, diharapkan distribusi dan pengawasan pemotongan hewan dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai regulasi.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
