BOJONEGORO, iNews.id - Data di Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, selama bulan januari hingga oktober 2024, ada sebanyak 366 anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin (diska).
Dari jumlah tersebut, ada 62 anak mengajukan diska atau nikah di bawah umur, karena pihak calon mempelai perempuan dalam kondisi hamil.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, selain karena hamil ada sejumlah faktor yang melatar belakangi anak harus melangsungkan pernikahan, meski secara undang-undang umurnya belum mencukupi.
“Pertama karena takut berbuat zina ada 271 anak, kedua sudah hamil, ketiga berbuat zina tapi belum hamil 25 anak, serta masalah ekonomi ada 8 anak,” terangnya, senin (2/1/24).
Pengadilan agama mengabulkan permohonan diska karena memperhatikan asas kemanfaatanya lebih besar, atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil.
“Mayoritas yang mengajukan diska usianya 14 hingga 17 tahun, sedangkan di undang-undang perkawinan batas usia menikah minimal 19 tahun,” tambahnya.
Meski demikian, Solikin Jamik menyebut jika pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin merupakan akibat, sebab utamanya adalah masalah Pendidikan.
“Berbagai alasan yang diajukan untuk permohonan diska itu akibat, masalah sebenarnya adalah Pendidikan, karena mayoritas mereka (pemohon diska) tingkat pendidikanya SD dan SMP, bahkan ada yang tidak tamat SD,” pungkasnya.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait