BOJONEGORO.iNews.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus tersebut tergolong besar karena jumlahnya mencapai sekitar 200 orang. Terduga pelaku ini, yakni Hafid warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Diduga, pelaku telah melakukan hal ini, sejak 2007 silam, dan baru terbongkar pada Juli 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, kejahatan pelaku ini terbongkar berawal pada Rabu (3/7/2024) lalu.
Saat itu, pelaku berada di Warung Kantor Imigrasi Bojonegoro, dan menawarkan kepada korban berinisial AM.
Menurut polisi, modus yang dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi korban akan dikirim ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), dan bekerja secara resmi di salah satu hotel di Langkawi, Malaysia.
“Korban dijanjikan haji Rp 5 juta perbulan, lalu dimintai uang senilai Rp1,5 juta oleh pelaku, dengan dalih sebagai ganti biaya mengurus pasport,” ungkap AKP Bayu Adjie, Selasa (31/12/2024).
Selanjutnya, lanjut AKP Bayu, pada Rabu (10/12/2024) korban diberangkatkan ke Bandara Juanda, dan diberi uang saku senilai Rp600 ribu. Saat sudah sampai di Malaysia, AM merasa ditipu, lantaran tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal, dan hanya sebagai pekerja laundry di sebuah ruko kecil dengan gaji Rp14 ribu per jam.
“Setelah bekerja selama 1 minggu di Langkawi Malaysia, korban baru menyadari ternyata telah diberangkatkan secara illegal oleh Hafid,” jelas AKP Bayu.
Usai sadar dirinya diberangkatkan secara ilegal, korban kemudian melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.
Selanjutnya, korban dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berada di Malaysia, pada (9/10/2024).
Setelah sampai di Indonesia, AM melanjutkan melapor ke Polres Bojonegoro, pada (10/11/2024). Di hari yang sama, Satreskrim Polres Bojonegoro langsung meringkus pelaku ini di rumahnya.
Polisi lulusan Akpol tahun 2015 ini menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka oleh Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro, tersangka secara sadar mengakui telah memberangkatkan sebanyak 200 orang PMI secara Ilegal sejak tahun 2007.
“Korban setidaknya sudah dikirim ke beberapa negara, seperti Malaysia, Hongkong, Arab Saudi, Taiwan, Singapore, Jepang, Korea Polandia, Brunei Darussalam, dan Australia,” tambahnya.
Tersangka mengaku bahwa, keuntungan yang didapatkan dari hasil memberangkatkan dua korban dalam perkara ini adalah sebesar RM 7.000 atau senilai Rp24.500.000.
Dan untuk saat ini Polres Bojonegoro berhasil menggagalkan 4 orang calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia oleh tersangka.
“Tersangka sudah kami tahan, dan saat ini sementara kami tahan di Lapas Bojonegoro,” pungkasnya.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait