Raport Merah Tata Kelola Keuangan Pemkab Bojonegoro Tahun 2024

Dedi Mahdi
Gedung Kantor Pemkab Bojonegoro, di Jalan Mastumapel no 1. (Foto : Dedi Mahdi / iNews)

BOJONEGORO.INEWS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro masuk pada zona merah, atau rentan praktek korupsi. Hal tersebut berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024.

Kegiatan lembaga anti rasuah tersebut, merupakan survei untuk menetapkan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi, di lingkungan kementrian/lembaga/ pemerintahan daerah (KLPD).

Pemkab Bojonegoro berada di urutan ke 21, dari 39 kabupaten/Kota di Jawa-timur, dengan skor 72,86 pada survei SPI tahun 2024 ini.  Semakin tinggi skornya maka semakin bagus dalam praktik pencegahan korupsi yang dilakukan.

Dalam survei itu dijelaskan jika skor 0-72,9 merupakan zona merah, 72-77,9 zona kuning, sedangkan 78-100 zona hijau. Hasil survei Penilaian integritas itu bisa diakses publik di laman jaga.id, atau melalui aplikasi Jaga di play store atau app store.

Aplikasi "Jaga" adalah platform yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong transparansi pemerintah dan pengolahan aset negara, serta untuk mencegah korupsi. Jaga.id merupakan singkatan dari Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia.


Mohammad Rokib

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Gresik, Muhammad Rokib mengatakan, jika hasil penilaian survei SPI tahun 2024 itu bisa menjadi ukuran, terkait kualitas tata kelola keuangan pemerintah daerah.

“Ini harusnya menjadi catatan penting, karena Bojonegoro daerah penghasil minyak dan gas. Dana dari pusat cukup besar, DAU, DAK, DBH. Pembangunan juga dilakukan besar-besaran, jika pengelolaanya tidak baik, ya bisa mengarah ke korupsi,” paparnya, kamis (6/2/25).

Mantan jurnalis media nasional Koran Sindo ini menambahkan, jika pemkab Bojonegoro APBD tahun 2024 memang cukup besar, mencapai lebih dari Rp8 triliun, seharunya bisa mengelola keuangan dengan baik karena Pj Bupati berasal dari pejabat di Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“Pak Adriyanto setahu saya orang keuangan ya, pernah menjabat dirjen di Kemenkeru RI kalau tidak salah, seharusnya beliau bisa mengelola keuangan dengan baik,” tambahnya.

Menurut pria pendiri Yayasan Kampung Ilmu Bojonegoro ini, hasil survei penilaian integritas yang dilakukan oleh KPK, bisa menjadi bentuk kegagalan Pj Bupati dalam mengelola keuangan, terutama pada tahun 2024.

“Tidak hanya dari SPI, tingginya Silpa di Bojonegoro juga menjadi potret buruknya tata kelola keuangan di kota migas ini. Saya kira harus segera diperbaiki, harus menjadi koreksi dan evaluasi, terutama di DPRD Bojonegoro,” pungkas Rokib.

Sementara menanggapi hasil SPI oleh KPK pada tahun 2024 tersebut, penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto mengatakan, jika tata kelola keuangan pemerintah merupakan "PR" yang harus diperhatikan.

"Saya kira hal ini menunjukkan bahwa kita harus terus perkuat dalam tata kelola keuangan," singkatnya, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, kamis (30/1/25).

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network