BOJONEGORO.INEWS.ID – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan poros Kedungadem–Sugihwaras, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Kedungadem, Jumat (2/5/2025).
Olah TKP ini dilakukan meski kecelakaan telah terjadi sekitar tujuh bulan lalu, yakni pada 21 September 2024.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Bojonegoro, Ipda Septian Nur Pratama, menjelaskan bahwa olah TKP kali ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
"Olah TKP ini hanya mengulang proses yang sudah kami lakukan sebelumnya, sebagai pelengkap untuk dilimpah ke kejaksaan," ujarnya.
Proses olah TKP yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga menjelang salat Jumat ini sempat memanas karena adanya perbedaan pendapat antara pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan. Ratusan warga turut menyaksikan jalannya proses reka ulang.
Kecelakaan melibatkan sepeda motor yang dikendarai dua pelajar dengan sebuah mobil. Menurut pengendara mobil, SY (36) warga Desa Duwel, Kedungadem, saat itu mobilnya tengah berhenti dan hendak keluar dari gang, berbelok ke kanan. Tiba-tiba motor yang dinaiki 2 pelajar AY (14) berboncengan dengam AA (14) warga Kedungadem, melaju kencang dari arah barat menabraknya.
"Mobil saya dalam kondisi berhenti. Motor pelajar itu datang dari arah barat melebihi as jalan dengan kecepatan tinggi dan langsung menabrak mobil saya. Mobil saya bukan yang menabrak," ungkap SY.
Keterangan SY diperkuat oleh sejumlah saksi, salah satunya Ardi Ilham Prasetya. Ia mengaku melihat langsung kejadian dari jarak dekat.
"Saya waktu itu naik motor dari kota, setelah di TKP bermaksud melok kanan, lantaran ada mobil saya berhenti di tengah jalan, karena mobil itu saya lihat menyalakan sein kanan. Kalau ke sein kiri maka saya akan ke pinggir, karena jalanya kecil," ungkap Ardi.
"Setelah itu Tiba-tiba ada yang berteriak awas-awas, sepeda yang dikenarai pelajar dari belakang motong ke kanan langsung menabrak mobil, korbanya jatuh sekitar 15 meteran," tambahnya.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh pihak pelajar. Dalam reka ulang, mereka menyatakan bahwa mereka tidak melebihi garis tengah jalan dan bertabrakan saat mobil hendak berbelok.
"Tidak begitu kejadianya," ungkap 2 pelajar yang terlibat kecelakaan, saat memperagakan adegan ulang.
Karena adanya perbedaan versi antara kedua belah pihak, polisi melakukan dua versi reka adegan. Meski begitu, empat saksi mata menolak terlibat dalam reka ulang versi pelajar.
Sebelumnya, kecelakaan yang sudah berlangsung 7 bulan lalu sempat menyebabkan dua pelajar mengalami luka-luka.
Upaya damai telah dilakukan, termasuk upaya pemberian santunan dari pihak pengendara mobil, meskipun ia merasa tidak bersalah. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.
Kasus ini kemudian bergulir ke kepolisian dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara sempat dikembalikan atau P-19 sebanyak untuk dilengkapi penyidik.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait