BKPP Bojonegoro Usut Dugaan Pungli Seleksi PPPK, Korban Mengaku Diancam Pelaku

Dedi M.A
Para PPPK Pemkab Bojonegoro, saat mengikuti reatret atau pembekalan oleh Bupati. (Foto: Prokopim)

Bojonegoro.iNews.id – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, tengah melakukan klarifikasi internal atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum aparatur di lingkungan Dinas Pendidikan.

Kasus ini mencuat usai beredarnya video seorang pegawai diduga menerima uang dari peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Uang itu disebut sebagai syarat untuk meloloskan peserta dalam seleksi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Bojonegoro, Heri Kristianto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait. Klarifikasi dilakukan setelah koordinasi dengan Komisi C DPRD Bojonegoro.

“Ranah kami adalah penegakan disiplin ASN, baik PNS maupun PPPK. Karena yang bersangkutan adalah PPPK, maka wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Heri, Sabtu (21/6).

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa sejumlah korban telah menyetorkan uang antara Rp15 juta hingga Rp55 juta kepada oknum guru di Dinas Pendidikan dengan janji diangkat menjadi PPPK. Praktik ini diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2023.

Namun dari 22 korban yang teridentifikasi, hanya tiga yang hadir untuk memberikan keterangan resmi. Ketiganya mengaku mendapat intimidasi dari pelaku agar tidak memenuhi undangan klarifikasi.

“Tiga saksi menyampaikan bahwa mereka dan korban lainnya sempat mendapat ancaman dari pelaku agar tidak datang,” ungkap Heri.

BKPP mengimbau para korban lainnya untuk segera memberikan klarifikasi. Pemerintah menjamin perlindungan terhadap korban yang bersedia memberikan kesaksian.

“Kami beri waktu sampai Rabu, 25 Juni. Jika tidak hadir, kami anggap mereka ikut terlibat dalam praktik ini,” tegasnya.

Tim pemeriksa yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah dijadwalkan segera memanggil terduga pelaku. Sementara itu, BKPP menegaskan bahwa wewenang mereka hanya terbatas pada aspek disiplin ASN. Oleh karena itu, Heri mendorong para korban untuk membuat laporan hukum.

“Jika kasus ini dilaporkan ke penegak hukum, tentu itu akan memperkuat dasar pemberian sanksi disiplin kepada pelaku,” pungkasnya.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network