BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Angka pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro masih tergolong tinggi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, hingga akhir Juni 2025 tercatat sebanyak 205 permohonan dispensasi kawin (diska) telah masuk. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah pengajuan yang dilakukan oleh seorang anak berusia 12 tahun.
Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, mengungkapkan bahwa masih tingginya angka pernikahan anak dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari pendidikan yang rendah hingga tekanan ekonomi keluarga.
“Pertama, faktor penyebabnya ialah putus sekolah dan pendidikan rendah. Banyak anak tidak melanjutkan ke jenjang SMA/SMK karena biaya atau jarak tempuh yang jauh. Sebab, kebanyakan pemohon merupakan dari daerah pinggiran,” jelas Solikin.
Selain itu, menurutnya, tekanan ekonomi juga memegang peran besar dalam mendorong keluarga menikahkan anak mereka di usia dini.
“Beberapa keluarga menganggap menikahkan anak sebagai jalan keluar dari kesulitan finansial,” tambahnya.
Tak hanya itu, norma sosial dan kurangnya akses informasi menjadi pemicu lain yang turut mendorong pernikahan usia anak.
“Pernikahan muda masih dianggap sebagai solusi atas kehamilan di luar nikah atau demi menjaga nama baik keluarga. Keempat, minimnya informasi membuat banyak remaja mengalami kehamilan yang tak direncanakan, yang kemudian diakhiri dengan pernikahan,” bebernya.
Namun dari ratusan perkara tersebut, Solikin menyayangkan satu kasus secara khusus, yaitu permohonan yang diajukan oleh anak berusia 12 tahun.
“Ada anak usia 12 tahun yang mengajukan dispensasi kawin. Ini cukup miris. Untungnya, permohonan itu ditolak,” tegasnya.
Ia menyatakan, penurunan angka pernikahan dini bukan hal mustahil. Tetapi hal itu memerlukan kerja sama dan kolaborasi dari berbagai elemen masyarakat.
“Anak-anak adalah masa depan. Mereka bukan sekadar angka di data dispensasi kawin,” pungkas Solikin.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait