BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali menyita perhatian publik. Terlebih, kebijakan Bupati Pati, Sudewo, yang sempat menaikkan PBB hingga 250 persen, memicu gelombang protes warga. Akibat tekanan publik, kebijakan tersebut akhirnya dicabut.
Kejadian ini membuat masyarakat di berbagai daerah semakin waspada dan ingin mengetahui apakah PBB mereka juga mengalami kenaikan. Pemerintah pun mengimbau warga untuk aktif memantau tagihan PBB masing-masing.
Melansir informasi dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PBB adalah singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak ini bersifat kebendaan, artinya besarnya pajak ditentukan berdasarkan kondisi objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan, bukan subjek yang memilikinya.
Berikut ini beberapa cara mudah untuk mengecek apakah PBB Anda mengalami kenaikan:
1. Cek Melalui Website Resmi Pemerintah Daerah
Setiap daerah umumnya memiliki portal pajak online. Misalnya, bagi warga Jakarta, pengecekan bisa dilakukan melalui situs pajak online Jakarta.
Pengguna cukup memasukkan data yang diminta, seperti Nomor Objek Pajak (NOP), dan akan muncul rincian tagihan. Bandingkan jumlah tagihan dari tahun sebelumnya untuk melihat adanya kenaikan.
2. Cek Melalui Platform E-Commerce
Selain laman resmi, masyarakat juga bisa mengecek tagihan PBB melalui platform e-commerce yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah, seperti Tokopedia, Shopee, atau Lazada.
Langkahnya mudah:
- Buka aplikasi,
- Masuk ke menu ‘Tagihan’,
- Pilih ‘PBB’,
- Masukkan data yang diminta, lalu sistem akan menampilkan tagihan terbaru.
Dengan kemudahan akses digital ini, masyarakat tidak perlu menunggu surat fisik atau datang langsung ke kantor pajak daerah untuk mengetahui besaran PBB yang harus dibayarkan.
Demikian panduan cara mengecek kenaikan PBB secara mandiri. Langkah ini penting dilakukan secara berkala, terutama menyusul adanya kebijakan-kebijakan pajak baru yang dapat memengaruhi nilai tagihan. Semoga bermanfaat!
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait