Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat, Akan Jalani Wajib Lapor hingga 2029

Agus Warsudi
Potret Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNewsBojonegoro.id - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025). Setnov, yang divonis dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (E-KTP), keluar dari lapas setelah menjalani hukuman lebih dari delapan tahun.

Dalam sebuah foto yang beredar, Setnov tampak mengenakan jaket biru, kaus berkerah, dan celana panjang hitam. Tangan kanannya memegang dokumen pembebasan bersyarat, sementara ia diapit oleh tiga petugas Lapas Sukamiskin.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar pembebasan bersyarat tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan pembebasan diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

"Pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung yang mengurangi masa hukumannya," ujar Kusnali dalam keterangan pers di Rutan Kebonwaru, Minggu (17/8/2025).

Putusan MA Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tertanggal 4 Juni 2025 menetapkan bahwa hukuman penjara Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp49,05 miliar, subsidair 2 tahun penjara.

Kusnali memastikan bahwa seluruh kewajiban pidana tersebut telah diselesaikan. “Setya Novanto telah membayar denda Rp500 juta, dibuktikan dengan surat lunas dari KPK. Ia juga telah melunasi uang pengganti sebesar Rp43,7 miliar. Sisa uang pengganti senilai Rp5,3 miliar telah diselesaikan dengan pidana subsidair,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan masa pidana, Setnov berhak atas pembebasan bersyarat sejak 29 Mei 2025. Namun, proses administratif baru rampung sehingga ia resmi bebas bersyarat per 16 Agustus 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

“Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Ia mendapatkan bimbingan hingga 1 April 2029,” kata Kusnali.

Selama masa pembebasan bersyarat, Setnov diwajibkan melapor sebulan sekali ke Bapas Bandung. Jika tidak melakukan pelanggaran hingga masa pembebasan berakhir, ia akan dinyatakan bebas murni pada April 2029.

Terkait hak politiknya, Kusnali menyatakan bahwa Setnov belum bisa menggunakan hak memilih dan dipilih hingga lima tahun setelah masa pidananya benar-benar berakhir.

“Kondisinya sehat, alhamdulillah,” kata Kusnali saat ditanya soal kondisi fisik Setnov saat dibebaskan.

Pembebasan bersyarat Setnov merupakan bagian dari program integrasi warga binaan yang disetujui dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas pada 10 Agustus 2025. Dalam sidang itu, sebanyak 1.000 narapidana dari seluruh Indonesia direkomendasikan mendapatkan program pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Editor : Dedi Mahdi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network