JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah bersama DPR RI menyepakati penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun 2026. Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama sejumlah pejabat tinggi negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Rapat yang membahas Asumsi Dasar RUU APBN Tahun Anggaran 2026 ini turut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa perluasan objek cukai menjadi bagian dari kesimpulan rapat kerja tersebut.
“Sektor kepabeanan dan cukai ekstensifikasi BKC (barang kena cukai) antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan dalam APBN 2026,” ujar Misbakhun.
Namun, ia menegaskan bahwa penentuan tarif tidak dilakukan sepihak oleh pemerintah.
“Di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” tambahnya.
Selain MBDK, pemerintah juga akan menerapkan sejumlah kebijakan fiskal lainnya di bidang kepabeanan dan cukai. Beberapa di antaranya adalah:
Penetapan tarif cukai hasil tembakau,
Intensifikasi bea masuk perdagangan internasional,
Pengenaan biaya keluar untuk sumber daya alam seperti emas dan batu bara.
Pemerintah dan DPR juga berkomitmen memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan praktik penyelundupan yang merugikan negara.
Usai rapat, Misbakhun menegaskan bahwa eksekutif dan legislatif sudah sepakat mengenai pelaksanaan kebijakan ini.
“Tadi kan sudah disimpulkan, pemerintah sudah sepakat. Terus apa lagi?” ucapnya kepada wartawan.
Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan agar kebijakan ini tetap mempertimbangkan kelangsungan industri nasional.
“Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya kebijakan ini, cukai minuman berpemanis resmi masuk dalam arah kebijakan fiskal nasional tahun 2026, sekaligus memperluas daftar barang yang dikenakan cukai oleh negara.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait