Demo Besar Buruh di Gedung DPR RI Hari Ini, Berikut 5 Tuntutanya

Iqbal Dwi Purnama
Dok buruh saat melakukan aksi unjuk rasa. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam keterangan resminya, Iqbal menyatakan bahwa aksi ini dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR RI dan Istana Negara, dengan melibatkan sedikitnya 10.000 buruh dari kawasan Jabodetabek, termasuk Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta.

“Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja,” ujarnya.

Aksi serupa juga akan berlangsung secara serentak di berbagai kota industri utama, seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, dan sejumlah daerah lainnya.

Tuntutan Buruh: Dari Kenaikan Upah hingga UU Ketenagakerjaan Baru

Dalam aksi yang bertajuk HOSTUM ini, para buruh membawa sejumlah tuntutan, di antaranya:

  1. Tolak Upah Murah
    Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada tahun 2026. Perhitungan ini merujuk pada formula Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang menggabungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Data saat ini menunjukkan inflasi sebesar 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,1–5,2 persen.

  2. Hapus Sistem Outsourcing
    Meski MK telah membatasi praktik outsourcing hanya pada jenis pekerjaan tertentu, pelaksanaannya masih jauh dari ideal. “Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN,” tegas Said Iqbal.

  3. Kenaikan PTKP dan Hapus Pajak THR-Pesangon
    Buruh menuntut kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Mereka juga mendesak agar pesangon dan THR dibebaskan dari pajak. “Memajaki pesangon atau THR sama saja memperberat penderitaan mereka yang kehilangan pekerjaan,” ujar Iqbal.

  4. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang Baru
    Berdasarkan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024, pemerintah diwajibkan membentuk UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Namun, hingga kini, pembahasan belum berjalan optimal. “Meski Panja di DPR sudah terbentuk, pembahasan belum juga dimulai secara serius,” kata Iqbal.

  5. Isu Lain: Satgas PHK hingga Revisi Sistem Pemilu
    Selain tuntutan utama, buruh juga mendorong pembentukan Satgas PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, dan revisi RUU Pemilu sebagai bagian dari upaya mendesain ulang sistem Pemilu 2029.



Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network