SURABAYA, iNewsBojonegoro.id - Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Kegiatan tersebut berlangsung di Dyandra Convention Center, Surabaya, pada Kamis (9/10). Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem keadilan yang lebih humanis di masyarakat.
Restorative justice merupakan proses penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait lainnya melalui musyawarah untuk mencapai solusi yang adil.
Penandatanganan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan disaksikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar lembaga dalam menerapkan prinsip restorative justice, yaitu penyelesaian perkara dengan mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku.
Melalui kesepakatan tersebut, penerapan restorative justice diharapkan menjadi solusi yang lebih cepat, efektif, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta keadilan sosial.
Bupati Setyo Wahono menegaskan, komitmen bersama ini akan terus dikawal agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro.
Sebagai contoh, dalam kasus pencurian ringan, pelaku dapat diminta mengembalikan barang atau mengganti kerugian serta meminta maaf kepada korban.
Jika korban menerima permintaan maaf tersebut, perkara dapat dihentikan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait