BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Proses hukum terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto, terus bergulir.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) Padangan, kini Heru resmi berstatus tahanan dan tengah mendekam di sel Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan penahanan tersebut. “Masa penahanannya 20 hari,” ujarnya saat dihubungi awak media, Selasa (14/10/2025) siang.
Mantan Camat Padangan dan Kepala Dinas P3AKB Bojonegoro ini mulai ditahan sejak Kamis (9/10/2025) dan akan berada di tahanan Polda Jatim hingga Rabu (29/10/2025) mendatang, kecuali jika ada penangguhan penahanan.
“Polda Jatim akan terus menyidik kasus BKKD Padangan yang menjerat Heru Sugiarto sampai tuntas,” lanjut Kombes Jules.
Sementara itu, salah satu anggota Satpol PP Bojonegoro mengaku tidak banyak mengetahui perkembangan terkini atas kasus yang menimpa atasannya itu.
“Tapi memang beliau sudah berhari-hari tidak ngantor,” ujarnya, enggan disebut namanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Heru Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BKKD Padangan setelah hasil pengembangan penyidikan Polda Jatim.
Saat menjabat sebagai Camat Padangan, Heru diduga mengatur para kepala desa penerima BKKD agar hanya bermitra dengan satu kontraktor, yang melanggar ketentuan pengelolaan dana.
Birokrat yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bojonegoro itu disebut menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa laporan pertanggungjawaban (LPj).
Adapun dana BKKD Padangan yang dikorupsi disalurkan pada tahun 2021, sebagian besar dalam bentuk proyek pembangunan jalan. Kasus ini mulai mencuat pada 2023.
Dalam perkara tersebut, Polda Jatim sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak lain.
Termasuk kontraktor tunggal Bambang Soedjatmiko, serta empat kepala desa yaitu Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kades Kuncen).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis Bambang Soedjatmiko dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara, sementara empat kepala desa masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada 2023–2024.
Berdasarkan hasil audit Polda Jatim per Oktober 2025, kerugian keuangan negara akibat korupsi BKKD Padangan mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait