JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Menjelang akhir tahun, masyarakat kembali menanyakan apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan akan cair pada Desember 2025. Informasi terkait bantuan ini menjadi salah satu yang paling banyak dicari, terutama oleh para pekerja bergaji rendah.
BSU merupakan bantuan sosial (bansos) pemerintah yang disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat tertentu. Program ini disalurkan melalui kerja sama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pada penyaluran tahun 2025, setiap penerima mendapatkan bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dengan total Rp600.000.
Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2025
Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, status bantuan juga bisa dicek melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan Pospay. Pemerintah mengimbau masyarakat hanya menggunakan kanal resmi untuk menghindari tautan palsu maupun penipuan berkedok BSU.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2025, berikut ketentuan utama penerima BSU:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, kategori Penerima Upah (PU).
Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai UMP/UMK wilayah masing-masing.
Bukan ASN, TNI, atau Polri.
BSU Ketenagakerjaan Cair Desember 2025? Ini Penjelasan Pemerintah
Kemnaker menegaskan tidak ada pencairan BSU tambahan pada Desember 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa program BSU tahun ini hanya berlangsung satu tahap dan seluruh penyaluran telah selesai pada periode Juni–Juli 2025.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Menaker Yassierli di Jakarta pada Senin (13/10/2025).
Dengan demikian, masyarakat diminta waspada terhadap informasi palsu yang mengklaim adanya pencairan BSU akhir tahun.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait
