TAPANULI UTARA, iNewsBojonegoro.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan temuan awal terkait kayu gelondongan yang terseret banjir dan menerjang permukiman di Tapanuli, Sumatera Utara. Ia menyebut material kayu tersebut merupakan kombinasi antara pohon tumbang alami dan kayu yang masuk ke badan sungai secara tidak alami, sehingga memperparah dampak banjir.
Pria asal Kelurahan Mojokampung, Kota Bojonegoro ini menegaskan kajian lebih dalam akan dilakukan bersama tim ahli untuk memastikan sumber dan pola pergerakan material kayu tersebut. “Penanganan harus berbasis verifikasi lapangan dan kajian lingkungan hidup yang akurat,” ujarnya saat meninjau lokasi terdampak di Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara.
Akan Libatkan Tim Ahli Lingkungan
Pemerintah membentuk tim kajian khusus yang terdiri atas ahli lingkungan, akademisi, dan auditor lingkungan dari KLH/BPLH. Tim ini akan menelusuri potensi pelanggaran pemanfaatan ruang serta dugaan adanya pihak yang secara sengaja membuang kayu ke aliran sungai.
“Jika ditemukan tindakan yang memperburuk risiko, penegakan hukum termasuk penghentian kegiatan dan proses pidana akan kami lakukan tanpa kompromi,” tegas Hanif.
Empat Perusahaan Dihentikan Operasionalnya
Kementerian LH telah menghentikan sementara kegiatan empat perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi bencana. Langkah ini diambil untuk mencegah aktivitas usaha memperparah kondisi hidrologi serta mengancam keselamatan masyarakat di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS).
Audit lingkungan, pemeriksaan izin, hingga evaluasi pemanfaatan ruang akan dilakukan secara ketat dan transparan dengan melibatkan pakar independen.
Pemeriksaan Mendetail Asal Material Kayu
Hanif juga memastikan material kayu yang menumpuk di sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru, namun pemeriksaan rinci tetap berlangsung. “Jika ada pihak yang dengan sengaja membiarkan material kayu memasuki sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum, termasuk pidana, akan segera kami terapkan,” ungkapnya.
Keputusan Sanksi Tunggu Hasil Kajian
Hanif menyatakan keputusan terkait sanksi administratif maupun tindakan hukum terhadap perusahaan akan ditetapkan setelah seluruh bukti lapangan terkumpul. “Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta dan kajian lingkungan yang akurat. Kalau ada yang mengganggu DAS, hukum akan bertindak tegas,” katanya.
Prioritas: Pemulihan Akses dan Bantuan Warga
Pemerintah juga berkoordinasi dengan Pemda, BNPB, dan masyarakat untuk mempercepat pengiriman bantuan bagi warga yang terdampak banjir dan longsor.
“Kami memprioritaskan pemulihan akses dasar, termasuk pembersihan aliran sungai dari material yang menghambat,” ujar Hanif. Untuk pemulihan jangka menengah, pemerintah akan mempertimbangkan restorasi ekosistem di kawasan hulu DAS.
Editor : Arika Hutama
