Hampir Rampung, Pemasangan Stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos di Bojonegoro Capai 97 Persen

Tim iNews
Pemasangan stiker keluarga miskin, bagi penerima bansos di Bojonegoro. Foto: dok Pemkab

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemasangan stiker keluarga miskin bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bantuan sosial yang dilakukan Pemkab Bojoengoro sudah hampir rampung. Hingga awal Januari 2026, progres pemasangan stiker telah mencapai 97 persen dari total 50.987 rumah KPM yang tercatat di wilayah tersebut.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan validasi, verifikasi, dan akurasi data kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardianto, menjelaskan bahwa pemasangan stiker mengacu pada Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah (Damisda) Kabupaten Bojonegoro. Data tersebut mencatat sebanyak 50.987 kepala keluarga (KK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan dan menjadi sasaran penempelan stiker.

“Stiker kategori keluarga miskin ditempel pada keluarga yang terdaftar dalam Data Kemiskinan Daerah. Dasarnya adalah Damisda Semester I, periode Januari hingga Juni 2025,” ujar Agus, Selasa (6/1/2026).

Ia menambahkan, sebagian besar rumah KPM telah selesai dipasangi stiker dan prosesnya ditargetkan rampung sepenuhnya pada pekan pertama Januari 2026. Menurutnya, pembaruan data kemiskinan menjadi hal penting mengingat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terus berubah.

“Data kemiskinan itu dinamis, sehingga perlu diperbarui secara berkala. Ke depan, akan dilakukan penyempurnaan data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro berharap dapat memastikan kelayakan penerima bantuan sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan program bantuan sosial. Pemerintah daerah juga membuka ruang pengaduan bagi warga yang menilai data kemiskinan belum sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Jika ada data yang dianggap tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui perangkat desa setempat. Selanjutnya, petugas Dinas Sosial akan memproses dan melakukan perbaikan data sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Agus.

Editor : Dedi Mahdi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network