BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Satpol PP Kabupaten Bojonegoro menertibkan sejumlah pengemis dan pengamen yang menggunakan kostum superhero seperti Power Ranger dan Ultraman di sejumlah persimpangan lampu merah di Kota Bojonegoro.
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas mereka, termasuk dugaan bersikap agresif saat tidak diberi uang.
Salah seorang warga Bojonegoro, Hana, mengaku mengalami kejadian kurang menyenangkan saat melintas di lampu merah Jembatan Sosrodilogo.
"Pengemis laki-laki pakai baju Power Ranger tadi marah-marah karena tidak dikasih uang di lampu merah Jembatan Sosro," ujarnya.
Menurut warga, keberadaan pengemis dan manusia silver di sejumlah persimpangan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan penertiban di kawasan Perempatan Lampu Merah Jembatan Sosrodilogo pada Minggu (12/7/2026).
Saat petugas tiba di lokasi, para pengemis dan pengamen yang menjadi sasaran operasi telah meninggalkan tempat.
Meski demikian, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang beserta uang hasil kegiatan mengamen dan mengemis yang ditinggalkan di lokasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, dalam keterangan tertulis melalui kanal resmi Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat.
"Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat guna menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan," jelasnya.
Setelah penertiban, pihak yang bersangkutan mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. Mereka kemudian mendapatkan pembinaan mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum serta larangan melakukan aktivitas mengamen dan mengemis di persimpangan jalan maupun fasilitas umum.
Sebagai bagian dari pembinaan, mereka juga diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas mengamen maupun mengemis di kawasan lampu merah dan tempat umum lainnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Satpol PP menyebut langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya preventif dan edukatif untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan uang kepada pengamen maupun pengemis di persimpangan jalan. Warga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum agar dapat segera ditindaklanjuti.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
