746 Rumah Reyot di Bojonegoro Disulap Pemkab Jadi Layak Huni, Berikut Kriteria Penerimanya

Tim iNews Bjn
Rumah tidak layak huni yang selesai direhab. Foto: Istimewa

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Pemkab Bojonegoro telah menuntaskan 746 unit rumah yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. 

Program RTLH yang dilaksanakan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP Cipta Karya) ini menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tercatat dalam basis data kemiskinan daerah maupun Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, Satito Hadi, melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Nugroho, menjelaskan bahwa rehabilitasi RTLH tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik bangunan, tetapi juga peningkatan kualitas hidup penghuninya.

“Dengan rumah layak huni, kualitas udara dan pencahayaan di dalam rumah menjadi lebih baik berkat adanya jendela dan ventilasi. Hal ini berdampak pada suhu ruangan yang lebih nyaman dan meningkatkan kenyamanan warga,” ujar Nugroho, dikutip dari laman pemkab, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan, program ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan hunian yang sehat, aman, dan manusiawi, sehingga berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat miskin.

Adapun syarat penerima bantuan RTLH meliputi warga Kabupaten Bojonegoro yang sudah lanjut usia atau tidak berpenghasilan, warga miskin tanpa penghasilan tetap, serta warga dengan pendapatan bulanan di bawah rata-rata. Selain itu, kondisi rumah harus benar-benar tidak layak huni atau dalam keadaan rusak berat.

Dari sisi legalitas, tanah tempat berdirinya rumah wajib milik pribadi yang dibuktikan dengan dokumen sah, tidak dalam sengketa, serta bukan tanah milik desa, PT KAI, maupun pihak lain.

Sementara itu, kriteria rumah yang direhabilitasi mencakup atap rapuh atau rusak berat, lantai masih berupa tanah, dinding dari sesek, gelam, atau papan yang telah lapuk, serta minim ventilasi udara dan pencahayaan alami. Rumah yang dibangun memiliki ukuran total 7 x 4 meter, tinggi bangunan 2,8 meter, dan menggunakan atap galvalum lapis pasir.

Program RTLH ini menjadi salah satu instrumen strategis Pemkab Bojonegoro dalam menciptakan hunian layak sekaligus menekan angka kemiskinan ekstrem secara berkelanjutan.

Editor : Dedi Mahdi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network