BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan tumpukan amplop coklat berisi berkas lamaran kerja dibuang di pinggir jalan. Video tersebut menuai sorotan publik karena di dalamnya tampak dokumen penting pelamar, mulai dari pas foto hingga fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Video itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok @quirkyalone1047 sejak Rabu, 4 Februari 2026. Dalam unggahannya, pemilik akun menyebut video tersebut direkam pada 2 Februari 2026 sepulang dari tempat kerja di kawasan sekitar Jakarta, lokasi pinggir jalan yang berdekatan dengan tempat sampah.
“2 Februari 2026, pulang kerja liat beginian di pinggir jalan samping tempat sampah,” tulis pengunggah video tersebut.
Ia juga menyoroti ironi di tengah maraknya tren dan gimmick pencarian kerja di media sosial, sementara para pencari kerja yang serius justru mendapati berkas lamaran mereka berakhir terbuang.
“Di tengah panasnya soal gimmick #OpenToWork kemarin, mereka-mereka yang memang serius nyari kerja dan sangat butuh kerja malah kayak gini,” lanjutnya.
Unggahan tersebut ditutup dengan harapan dan doa bagi para pemilik dokumen lamaran agar segera memperoleh pekerjaan. “Stay strong pejuang rupiah, semoga semua orang yang namanya ada di tumpukan ini segera mendapat pekerjaan,” tulisnya.
Jadi Sorotan Warganet
Video tersebut telah ditonton lebih dari 1,1 juta kali dan memicu diskusi luas di kolom komentar. Warganet menyoroti praktik pembuangan berkas lamaran yang dinilai tidak bertanggung jawab, terutama karena memuat data pribadi yang rawan disalahgunakan.
Sejumlah komentar warganet mengungkapkan keprihatinan mereka. Salah satu akun menulis, “Aku pernah beli gorengan, bungkusnya kertas CV orang.” Komentar lain menyebutkan, “Harusnya dihancurkan pakai alat penghancur kertas biar aman, itu data pelamar.”
Kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan data juga mencuat. “Itu bisa disalahgunakan dan privasi banget lho,” tulis warganet lainnya. Bahkan ada yang mengaitkan risiko tersebut dengan tindak kejahatan finansial. “Nggak amanah itu, ntar kalau dicuri buat pinjol kan bahaya,” tulis salah satu akun.
Data Pribadi Dilindungi Undang-Undang
Perlindungan data pribadi merupakan hak konstitusional warga negara. Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.
Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 mendefinisikan data pribadi sebagai informasi perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dijaga kebenarannya, serta dilindungi kerahasiaannya.
Di era digital, pengaturan tersebut diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini mewajibkan adanya persetujuan eksplisit dari pemilik data dalam setiap proses pengelolaan data pribadi, memberikan hak kepada individu atas data mereka, serta mengatur sanksi pidana dan denda administratif bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan atau kebocoran data.
Kasus viral pembuangan berkas lamaran kerja ini pun menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab perusahaan maupun pihak terkait dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi para pencari kerja. Mengingat selama ini di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bojonegoro juga kerap diselenggarakan "Job Fair" atau bursa kerja, meski transparansi atau soal berapa lowongan yang diterima tidak pernah dijelaskan pihak penyelenggara.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
