45 Ribu Warga Bojonegoro Dinonaktifkan dari PBI BPJS Kesehatan Pusat, Ini Langkah Dinkes

Dedi M.A
Ilustrasi pelayanan di BPJS Kesehatan. Foto: Istimewa

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Sebanyak 45.939 warga Kabupaten Bojonegoro tercatat dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati, membenarkan adanya penonaktifan tersebut. Ia menyebut, puluhan ribu peserta PBI Pusat di Bojonegoro terdampak kebijakan itu.

“Benar, ada penonaktifan. Ada 45 ribu lebih peserta PBI Pusat yang dinonaktifkan oleh Kemensos,” ujar Ninik, Jumat (13/2/2025).

Tetap Bisa Berobat dengan Pengaktifan Harian

Meski dinonaktifkan, Ninik memastikan masyarakat tidak perlu khawatir. Warga yang membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan melalui mekanisme pengaktifan harian.

Menurutnya, peserta yang statusnya nonaktif dapat langsung diusulkan pengaktifan pada hari yang sama melalui puskesmas di wilayah masing-masing. Setelah diusulkan, biaya pelayanan kesehatan akan tetap ditanggung BPJS Kesehatan.

“Yang nonaktif, bila sakit langsung diusulkan pengaktifan harian di hari itu juga dan bisa langsung ditanggung BPJS,” jelasnya.

Digantikan 53.782 Peserta dari APBD

Di sisi lain, pemerintah pusat justru mengalihkan pembiayaan terhadap 53.782 peserta yang sebelumnya dibiayai melalui APBD Kabupaten Bojonegoro ke skema PBI Pusat.

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan pemutakhiran data kesejahteraan oleh Kemensos. Peserta yang dinonaktifkan dinilai telah keluar dari kategori desil 1–5, yakni kelompok masyarakat paling rentan. Sementara peserta yang dialihkan ke PBI Pusat masuk dalam kategori desil tersebut.

“Jadi gantinya lebih besar. Ini juga mengurangi beban Pemda dalam membayar premi,” terang Ninik.

Antisipasi Pemkab Bojonegoro

Sebagai langkah antisipatif, Dinas Kesehatan Bojonegoro tetap menyiapkan skema perlindungan bagi 45.939 warga yang dinonaktifkan. Mereka akan didaftarkan kembali ke PBI Pemkab Bojonegoro apabila dalam kondisi sakit.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui puskesmas setempat dengan mekanisme pengajuan langsung.

“Yang 45.939 itu juga kami daftarkan lagi ke PBI Pemda bila sakit, melalui puskesmas masing-masing. Jadi yang nonaktif tidak usah khawatir. Kalau sakit, langsung diaktifkan dan ditanggung BPJS,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu memastikan tidak ada warga Bojonegoro yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat penyesuaian data kepesertaan PBI.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network