BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Trotoar di Jalan Jaksa Agung (JA) Suprapto, Kota Bojonegoro, yang baru rampung dikerjakan pada Januari 2026, terlihat mengalami kerusakan di sejumlah titik. Kerusakan tampak terutama pada area lubang tanam pohon dan beberapa lantai keramik yang mulai terlepas.
Proyek pembangunan trotoar dan drainase di ruas jalan tersebut merupakan bagian dari program peningkatan infrastruktur perkotaan Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sekitar Rp12 miliar yang bersumber dari APBD Bojonegoro. Kegiatan ini berada di bawah koordinasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKP CK) Pemkab Bojonegoro.
Berdasarkan data pada sistem pengadaan nasional (INAPROC), proyek trotoar Jalan JA Suprapto dikerjakan oleh CV Mustika Karya, beralamat di Surabaya, dengan nilai pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp12.002.060.000.
Pembangunan trotoar di Jalan JA Suprapto merupakan bagian dari paket perombakan trotoar di sembilan lokasi berbeda dengan total anggaran mencapai Rp50,8 miliar. Selain di Jalan JA Suprapto, kerusakan serupa juga dilaporkan terjadi di Jalan Panglima Polim.
Kami sebelumnya memposting Video dan foto kerusakan trotoar di media sosial memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga meminta instansi terkait segera melakukan evaluasi dan perbaikan.
“Coba cek trotoar sepanjang Bojonegoro yang baru selesai dikerjakan, banyak sekali lantai keramik yang sudah lepas. Instansi terkait tolong lakukan cek dan perbaikan,” ujar Sutomo dalam komentarnya.
Warga lainnya bahkan menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek dan meminta audit dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
“Tukang abal-abal, banyak kejanggalan, indikasi kuat KKN,” kata ahmad haris.
“Coba diaudit pasti ada yang tidak beres, masak ispektorat gak ada evaluasi begini,” kata Irfan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PKP CK Pemkab Bojonegoro, Satito Hadi, saat dikonfirmasi pada Senin (23/2), menyatakan bahwa proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan dan menjadi tanggung jawab penyedia jasa atau kontraktor.
“Masih (masa pemeliharaan),” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun, saat ditanya mengenai batas akhir masa pemeliharaan serta kemungkinan sanksi atau konsekuensi terhadap kontraktor apabila ditemukan cacat mutu, yang bersangkutan belum memberikan keterangan lanjutan.
Mengacu pada ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum, masa pemeliharaan proyek konstruksi pemerintah dihitung sejak Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) hingga Penyerahan Akhir (FHO).
Untuk konstruksi permanen, masa pemeliharaan paling singkat enam bulan atau 180 hari kalender dan dapat diperpanjang hingga 12 bulan dalam kontrak tertentu. Sementara untuk konstruksi semi permanen, masa pemeliharaan paling singkat tiga bulan atau 90 hari kalender.
Selama periode tersebut, kontraktor wajib memperbaiki setiap kerusakan atau cacat mutu agar kondisi bangunan tetap sesuai standar sebagaimana saat serah terima pertama.
Pemerintah juga umumnya menahan dana retensi sebesar lima persen dari nilai kontrak atau meminta jaminan pemeliharaan dari bank maupun asuransi, yang baru dicairkan setelah penyerahan akhir pekerjaan dinyatakan memenuhi ketentuan.
Kasus kerusakan trotoar yang baru berusia sekitar satu bulan ini pun menjadi perhatian publik, mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan untuk proyek peningkatan infrastruktur perkotaan di Bojonegoro.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
