JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu (25/3/2026). Angka tersebut merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyebutkan bahwa jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya.
“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” ujar Nanik di Jakarta, dikutip dari laman resmi BGN, Kamis (26/3/2026).
Dia menjelaskan, pada periode sebelumnya jumlah SPPG terdampak sempat lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Selain itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sedangkan Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.
Menurut Nanik, penghentian operasional sementara diberlakukan terutama bagi SPPG yang belum memenuhi kewajiban Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun, setelah dilakukan penindakan, sebagian besar unit kini mulai memenuhi persyaratan tersebut.
“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” katanya.
BGN menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pengawasan untuk menjaga standar layanan gizi, khususnya dalam aspek higiene dan sanitasi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, operasional SPPG diharapkan dapat kembali berjalan normal secara bertahap.
Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya nasional untuk memastikan kualitas layanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar pemerintah.
Berdasarkan data BGN, penghentian operasional SPPG terbagi dalam dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.
Untuk kategori kejadian menonjol, penghentian dilakukan akibat gangguan pencernaan pada penerima manfaat, dengan rincian 17 SPPG di Wilayah I, 27 di Wilayah II, dan 28 di Wilayah III, sehingga total mencapai 72 unit.
Sementara itu, kategori non-kejadian menonjol—seperti ketidaksesuaian pembangunan dapur dengan petunjuk teknis—mencakup 198 SPPG di Wilayah I, 464 di Wilayah II, dan 30 di Wilayah III, dengan total 692 unit.
Adapun SPPG yang hingga kini masih dalam status penghentian operasional tercatat sebanyak 764 unit, terdiri dari 215 di Wilayah I, 491 di Wilayah II, dan 58 di Wilayah III.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
