MBG di Bojonegoro Wajib Dikonsumsi di Sekolah, Jika Tak Dimakan Harus Dikembalikan ke SPPG

D. AL Mahdi
Food tray atau ompreng berisi menu MBG saat dibagikan ke sekolah. (FOTO : dok BGN)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini diwajibkan untuk dikonsumsi di sekolah. Makanan yang tidak dihabiskan siswa tidak diperbolehkan dibawa pulang dan harus dikembalikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ketentuan tersebut disampaikan pihak SPPG kepada sekolah di Bojonegoro untuk kemudian diteruskan kepada orangtua atau wali murid. Kebijakan itu juga mencakup waktu konsumsi MBG yang ditetapkan sebelum pukul 10.00 WIB.

Salah satu wali murid PAUD di Bojonegoro, Ayu, mengatakan, dirinya menerima informasi dari pihak sekolah mengenai ketentuan baru tersebut. Menurut dia, sebelumnya makanan MBG biasanya dibawa pulang menggunakan kotak makan kosong yang disiapkan dari rumah.

"Sudah sekitar satu mingguan ini. Sebelumnya MBG selalu dibawa pulang menggunakan kotak makan kosong dari rumah, meski jarang sekali dikonsumsi anak," jelasnya, Selasa (15/9).

Menurut Ayu, pihak sekolah juga meminta orangtua memberikan konfirmasi terkait kesediaan anak mengonsumsi menu MBG di sekolah. Orangtua diberi pilihan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan anak mengikuti konsumsi MBG di sekolah.

Kekhawatiran terhadap keamanan makanan menjadi salah satu alasan Ayu memilih tidak mengizinkan anaknya mengonsumsi MBG di sekolah. Ia memilih membekali anak dengan makanan dari rumah.

"Karena takut keracunan seperti yag ramai diberitakan akhir-akhir ini. Saya pilih untuk idak mengizinkan anak makan MBG di sekolah, dan bawa bekal dari rumah," tambahnya.

Dalam informasi yang diteruskan kepada wali murid, sekolah menjelaskan bahwa pelaksanaan MBG mengikuti ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN). Makanan harus dikonsumsi di sekolah dan tidak ada kegiatan membungkus makanan untuk dibawa pulang.

Berikut informasi yang diterima wali murid:

"Mohon ijin untuk menginformasikan terkait pelaksanaan MBG di sekolah, bahwa MBG akan dikonsumsi sesuai aturan yang ditetapkan oleh BGN yaitu

1. MBG dikonsumsi di sekolah. Apabila tidak habis akan langsung dikembalikan ke pihak dapur waktu pengambilan ompreng MBG (tidak ada kegiatan membungkus dibawa pulang)

2. Konsumsi MBG sebelum pukul 10.00 WIB. Hal ini akan dilaksanakan 30 menit sebelum waktu pulang sekolah (09.30 WIB) dg pertimbangan tidak mengganggu jam belajar Ananda.

Kami membutuhkan konfirmasi dari orangtua mengijinkan ataupun tidak terkait pelaksanaan MBG di sekolah seperti keterangan di atas.

Terimakasih atas perhatian dan kerjasama Ayah Bunda semuanya. Salam sehat wal'afiat dan bahagia selalu,".

Ketentuan tersebut juga mengatur waktu konsumsi agar tidak mengganggu kegiatan belajar.

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Bojonegoro Tommy Mandala Putera membenarkan adanya ketentuan tersebut. Menurut dia, aturan konsumsi MBG di sekolah dan larangan membawa pulang makanan merupakan arahan dari BGN.

"Sesuai arahan BGN pusat demikian mas," jelasnya.

Dengan ketentuan tersebut, sekolah diminta memastikan makanan MBG dikonsumsi di lingkungan sekolah. Sementara makanan yang tidak habis dikembalikan kepada pihak dapur SPPG saat pengambilan ompreng.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network