BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengingatkan calon penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) agar menggunakan dana bantuan sesuai peruntukan untuk mengembangkan usaha.
Bantuan senilai Rp 1 juta per orang tersebut diharapkan dapat memperkuat usaha mandiri sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Pesan itu disampaikan Setyo Wahono saat memberikan sambutan pada hari terakhir sosialisasi calon penerima bantuan UEP di Pendopo Malowopati.
"Bantuan ini untuk membantu usaha Bapak dan Ibu sekalian yang terdata di Desil 1-5, walaupun jumlahnya mungkin tidak terlalu banyak. Bapak dan Ibu bisa menggunakannya dengan baik untuk memperkuat dan memajukan usaha," ujar Bupati saat memberikan arahan pada Kamis (8/10/2026).
Di hadapan ratusan calon penerima manfaat, Bupati menekankan bahwa pemanfaatan bantuan secara tepat dapat mendukung keberlangsungan usaha masyarakat.
Dana tersebut diharapkan digunakan sebagai tambahan modal maupun untuk membeli peralatan yang menunjang kegiatan usaha.
Ia juga berharap program bantuan tersebut memberikan manfaat berkelanjutan bagi keluarga penerima serta mendorong peningkatan kualitas generasi mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro Luluk Alifah menjelaskan mekanisme dan petunjuk pelaksanaan program. Sosialisasi hari terakhir diikuti 494 calon penerima manfaat dari delapan kecamatan, yakni Margomulyo, Ngambon, Ngasem, Ngraho, Padangan, Purwosari, Tambakrejo, dan Trucuk.
"Total calon penerima manfaat program ini mencapai 1.549 orang yang tersebar di 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro. Nominal bantuan tunai sebesar Rp1.000.000 untuk masing-masing penerima manfaat," jelas Luluk.
Penerima bantuan merupakan warga miskin yang tercatat dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1–5 serta telah memiliki embrio usaha.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada calon penerima mengenai mekanisme penyaluran bantuan. Pemerintah daerah juga mendorong agar dana yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha mandiri, bukan untuk kebutuhan di luar peruntukannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi berbagi pengalaman atau sharing session. Para peserta mendapatkan kesempatan membahas tantangan, inovasi, serta pengalaman suka dan duka selama menjalankan usaha.
Sementara itu, perwakilan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bojonegoro, Brigadir Zamroni, memberikan materi mengenai pencegahan penyalahgunaan bantuan sosial. Ia mengingatkan calon penerima agar menggunakan bantuan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku untuk menghindari persoalan hukum.
"Maka bantuan yang diberikan ke depan harus bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku," pesan Brigadir Zamroni.
Program bantuan UEP ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menanggulangi kemiskinan melalui penguatan usaha masyarakat. Dengan pemanfaatan dana secara tepat, bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi modal awal untuk meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi keluarga.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait
