Kelompok Tani Hutan Bojonegoro Siap  Amankan keputusan Men LHK

Atmo
Alham M. Ubey, Sekretaris Umum LSM PK PAN) Bojonegoro saat menyampaikan aspirasi

BOJONEGORO, iNews.id - Menyoal KHDPK, kelompok tani hutan di Bojonegoro siap mengamankan keputusan Men LHK 287/2022. Sebagai informasi, LSM PK-PAN mendampingi 21 Kelompok Tani  Pemberdayaan Masyarakat. Hari ini semuanya mengajukan program perhutanan sosial, skema hutan kemasyarakatan dan sudah dalam proses persetujuan di Kemen LHK.

Gencarnya desakan pencabutan Surat Keputusan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomer 287/MENLHK/PLA.2/4/2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Serikat Karyawan Perhutani dan Aliansi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) membuat gerah Kelompok Tani Hutan di Bojonegoro, Jawa Timur. 

Seluruh Kelompok Tani Hutan di Bojonegoro sepakat mengamankan Keputusan Menteri LHK dan siap melawan segala upaya siapapun yang ingin membatalkannya, bahkan siap audiensi dengan Komisi IV DPR RI dan Menteri LHK. 

"Kami juga sudah membentuk aliansi gabungan Kelompok Tani Hutan dan siap mengamankan keputusan terbaik dari pemerintah tersebut. Kita harus melawan mereka yang gak jelas tujuannya itu," kata Waluyo, ketua Kelompok tani pemberdayaan masyarakat (KTPM) Desa Bobol, Kecamatan Sekar, Senin (25/4/2022).


Kelompok tani hutan sedang mendengarkan paparan

Menurutnya, terbitnya Keputusan MenLHK dirasa sudah pas. Sebab selama hampir 20 tahun terakhir, Perhutani terbukti tidak mampu menghijaukan hutan lindung maupun hutan produksi yang dipercayakan negara kepadanya. Bahkan, Waluyo merasa hutan semakin rusak parah, karena banyak oknum Perhutani yang terlibat dalam kerusakan hutan. 

"Kami ini tinggal di kawasan hutan mas, tahulah bagaimana modus perusakan hingga habisnya hutan itu, siapa saja yang terlibat kami tahu semua," kata Waluyo yang mempunyai anggota petani hutan sebanyak 300 kepala keluarga ini. 

Senada, M. Alik, Ketua KTPM Wono Lestari Lancing Kusumo, Desa Lumbung, Kecamatan Bubulan, menilai aneh kalo LMDH berusaha mendesak agar keputusan menteri tersebut dicabut. 

Sebab, katanya, LMDH-lah yang selama ini menghimpun para Pesanggem hutan, meski hanya memanfaatkan petani hutan untuk kepentingan pengurusnya dan pihak Perhutani saja. 

"Harusnya LMDH justru senang dan mendukung keputusan Ibu Menteri itu, karena mereka mengatasnamakan masyarakat hutan, la kok malah menentang. Malah kelihatan jelas sekarang, apa orientasi LMDH sebenarnya," kata Alik. 

Menurutnya ini menjadi aneh, Badan Usaha Milik Negara itu kan hanya dipercaya mengelola hutan. Alik memiliki anggota 368 petani justru mempertanyakan, kenapa harus menolak dan menentang karena notabene bukan pemiliknya lahan hutan.

Secara terpisah, Alham M. Ubey, Sekretaris Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Kinerja Peduli Aset Negara (LSM PK PAN) Bojonegoro, membenarkan tekad para Kelompok Tani Hutan.

"Ya, wajarlah kalau Kelompok Tani Hutan merasa gerah atas upaya dan gerakan aliansi yang anti Keputusan Menteri LHK,  sebab para poktan ini merasa sudah memanfaatkan lahan hutan yang rusak itu hampir selama 20 tahun, bahkan ada yang lebih," terang Alham. 

Secara peraturan yang sudah berlaku, yakni PP No 23/2021, Permenhut No 9/2021 dan Keputusan Men LHK no 287/2022, jelas menyebutkan bahwa pengelola lahan hutan termasuk masyarakat Pesanggem. 

"Para petani hutan ini sudah memenuhi syarat, karena sudah menggarap lahan hutan selama puluhan tahun. Jadi mereka sangat berhak. Apalagi luas kawasan hutan yang masuk KHDPK pun sudah jelas, hampir 25.000 hektar,"  terangnya.. 

Mantan Ketua Bawaslu Bojonegoro ini berharap dan menyarankan agar semua pihak, yakni aliansi LMDH maupun Sekar Perhutani, dan pihak-pihak lainnya, mendukung dan turut mensukseskan Nawacita Presiden Jokowi.

"Kita smua tahulah, bagamana Perhutani tidak mampu memgamankan hutan. Kita juga tahu bagaimana "kerjasama" dalam tanda kutip, antara LMDH dengan Perhutani selama ini. Apakah kita harus membukanya ke publik," tutup Alham yang juga Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro ini. 

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network