Banyuwangi : Wacana Raperda Janda Jadi Perdebatan Sengit

Pipit Wibawanto
Wacana rancangan peraturan daerah (raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Janda di kalangan anggota DPRD Banyuwangi. (Foto : iNews/ERIS UTOMO)

BANYUWANGI, Bojonegoro.iNews.id - Wacana rancangan peraturan daerah (raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Janda yang digulirkan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Banyuwangi, Jawa Timur Mahamad Basir Qodim, menuai polemik di masyarakat. Bahkan sikap pro dan kontra pun muncul di kalangan anggota dewan.

Salah satu poin dalam raperda janda yang menjadi kontroversi adalah tentang aparatur sipil negara (ASN) laki-laki yang mampu, boleh menikahi janda dengan cara poligami. Tujuannya, agar para wanita single parent di Kabupaten Banyuwangi lebih terlindungi.

Aturan itu digagas Basir Qodim berangkat dari keprihatinan atas tingginya angka perceraian di Banyuwangi. Berdasarkan data, dalam satu bulan rata-rata terdapat 500-600  kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.

Saat ini, total terdapat sekitar 7.000 janda baru di Banyuwangi yang butuh perhatian khusus bagi pemerintah daerah (pemda). "Wacana itu tidak pernah dibahas dalam Fraksi PPP DPRD Banyuwangi," tutur anggota Fraksi PPP Syamsul Arifin

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network