Ia melanjutkan, setelah melihat kunci kontak dan mengetahui bahwa itu adalah kontak mobil Pajero, pelaku tanpa ijin membawa kendaraan tersebut keluar dari lingkungan Pemkab Bojonegoro.
"Pelaku menutup seluruh kaca jendela mobil saat melewati pintu utama pos Satpol PP, sehingga dengan mudah ia membawa kabur kendaraan itu," terangnya.
Kemudian, pelaku berhasil diamankan di hari yang sama saat sudah berada di wilayah Kabupaten Ngawi, untuk kemudian di bawa ke Polres Bojonegoro.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Dan barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Pajero Sport yang sudah diganti dengan plat nomor palsu B 1323 WZV," pungkasnya.
Editor : Prayudianto