"Untuk saat ini anggota polisi pemilik senjata api langsung dikembalikan ke kesatuannya di Mabes Polri," terangnya.
Kasat Reskrim AKP Gananta saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto : iNews/Siro)
Kemudian ia menambahkan, pasca kejadian tersebut pihak keluarga korban mengaku sudah mengikhlaskan kepergian putra kedua mereka. Ustad Buya Arrazy dan Eli Ermawati mencabut laporan dan tidak akan menuntut atas peristiwa yang menimpa anaknya tersebut dikemudian hari.
"Kejadian ini murni kecelakaan dan musibah, dimana seorang anak seorang ulama yang masih berusia 3 tahun terkena letupan senjata yang dipegang kakak kandungnya. keluarga mencabut laporan dan mengiklaskan. Sehingga tidak ada unsur pidana umum pada kasus tersebut," tutupnya.
Editor : Prayudianto