get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Tabung LPG di Kota Bojonegoro, Rumah Nyaris Terlalap Api

Petinggi dan Mantan Presiden ACT Diperiksa Lagi Bareskrim Hari In

Kamis, 14 Juli 2022 | 14:07 WIB
header img
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar membawa satu koper besar di Bareskrim Polri. Foto : MPI.

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT kembali dipanggil untuk diperiksa Bareskrim Polri, Kamis (14/7/2022). Dengan pemeriksaan hari ini, keduanya telah diperiksa untuk kelima kalinya secara berturut-turut. 

"Jadwal pemeriksaan Kamis 14 Juli 2022, Ahyudin pukul 13.00 WIB dan Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB," kata Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi.

Selain mereka berdua, penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain. 

Ahyudin dan Ibnu Khajar sebelumnya diperiksa secara maraton sejak Jumat pekan lalu hingga kemarin dan dilanjutkan pada hari ini.

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Boeing sebelumnya menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar dan bantuan nontunai dalam bentuk CSR.

Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa di antaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut