Turun ke Bojonegoro, KSP Dudung Tegaskan Swasembada Pangan dan Energi Harus Berjalan Bersama
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong percepatan penyelesaian persoalan perizinan lahan yang menghambat sejumlah proyek hulu minyak dan gas bumi (migas) strategis nasional. Langkah tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi dan peninjauan lapangan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman dan dihadiri sejumlah pejabat kementerian, pemerintah daerah, SKK Migas, PT Pertamina EP, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), TIS Petroleum E&P Blora Ltd., serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam rapat tersebut, KSP menyoroti hambatan perizinan yang berkaitan dengan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dinilai menghambat pelaksanaan proyek migas strategis.
Kepala Staf Kepresidenan menegaskan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga berdampak langsung terhadap ketahanan energi nasional, peningkatan produksi migas, hingga penerimaan negara.
“Produksi migas dalam negeri harus kita kawal. Di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat, setiap potensi tambahan produksi minyak dan gas bumi harus segera direalisasikan. Kita perlu bekerja cepat, tetapi tetap tertib dan sesuai aturan,” ujarnya.

Tiga Proyek Strategis Jadi Prioritas
Dalam pembahasan, terdapat tiga proyek hulu migas yang menjadi perhatian pemerintah, yakni Sumur Eksplorasi Banyugeni-001 milik PT Pertamina EP di Bojonegoro, Lapangan Gas RBG Blok I yang dikelola TIS Petroleum E&P Blora Ltd. di Grobogan dan Demak, serta Proyek Kedung Keris West milik ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di Bojonegoro.
Ketiga proyek tersebut dinilai memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan produksi migas nasional.
Khusus Proyek Kedung Keris West, KSP menilai proyek tersebut memiliki nilai strategis karena hanya membutuhkan lahan sekitar 0,6 hektare, namun diproyeksikan mampu menghasilkan sekitar 15.000 barel minyak per hari dengan potensi nilai ekonomi mencapai Rp25 miliar per hari.
“Ini contoh yang sangat jelas. Kebutuhan lahannya kecil, tetapi dampaknya sangat besar bagi produksi minyak nasional dan penerimaan negara. Jangan sampai potensi sebesar ini tertunda karena proses administrasi yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” tegasnya.
KSP Dorong Solusi Lintas Kementerian
KSP menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung peningkatan produksi energi nasional.
Menurut Kepala Staf Kepresidenan, perlindungan lahan pertanian dan percepatan proyek energi tidak boleh dipertentangkan.
“Kita tidak sedang mempertentangkan swasembada pangan dengan swasembada energi. Keduanya adalah agenda strategis Presiden yang harus berjalan bersama. Lahan pertanian harus dijaga, tetapi kebutuhan energi nasional juga harus dipenuhi,” katanya.
Saat ini, hambatan utama berasal dari penghentian sementara penerbitan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada kawasan LSD yang masih menunggu pemenuhan ketentuan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kondisi tersebut berpotensi menghambat tahapan lanjutan seperti penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen lingkungan, pengadaan lahan hingga proses pengeboran.
Karena itu, KSP meminta Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pemerintah daerah, SKK Migas, serta kontraktor kontrak kerja sama mempercepat verifikasi dan sinkronisasi data pertanahan.
Selain itu, KSP juga mendorong adanya mekanisme khusus atau diskresi terbatas bagi proyek migas yang telah memenuhi kesiapan teknis dan administrasi agar target pengeboran tahun 2026–2027 tidak mengalami keterlambatan.
“Kita ingin setelah rapat dan peninjauan lapangan ini ada keputusan yang konkret. Siapa mengerjakan apa, kapan selesai, dan apa dasar tindak lanjutnya harus jelas. Dengan begitu, kegiatan pengeboran Banyugeni, RBG Blok I, dan Kedung Keris West dapat segera bergerak sesuai jadwal,” ujarnya.
Melalui langkah tersebut, KSP berharap percepatan penyelesaian perizinan dapat meningkatkan produksi migas nasional tanpa mengabaikan perlindungan lahan pangan, kepastian hukum, tata ruang, lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
Editor : Arika Hutama